top of page

"Indonesia Merugi hingga Rp 30 Triliun Setiap Tahunnya akibat Pencurian Ikan di Natuna"

Diberitakan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 5 kapal ikan asing Ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Pada hari Kamis, 8 April 2021. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menyebutkan bahwa penangkapan terhadap 5 kapal tersebut dilakukan pada hari tersebut.

Kelima kapal tersebut adalah, KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT). Selain barang bukti berupa kapal, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menyebut, potensi perikanan di Laut Natuna, Kepulauan Riau, disebut mencapai Rp 120 triliun per tahun. Sebanyak Rp 30 triliun mengalami pencurian oleh nelayan asing.

Pada hari Senin 12 April 2021 “kerugian negara yang timbul di sektor perikanan pada tahun 2020-2021 mencapai Rp 30 triliun dari potensi perikanan di Laut Natuna Rp 120 triliun per tahun.” kata Antam selama sekretaris jenderal kementerian kelautan dan perikatan kepada wartawan, saat melakukan inspeksi terhadap lima kapal illegal fishing berbendera Vietnam, di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat.

Sumber : Kompas.com

Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Pada 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.

bottom of page